You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPPD Kalideres Segel Objek 6 Penunggak PBB
photo Folmer - Beritajakarta.id

UPPD Kalideres Segel Objek 6 Penunggak PBB

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kalideres memasang plang dan stiker terhadap enam Wajib Pajak (WP) yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), Rabu (2/12) siang.

Total enam WP yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran PBB P2 sebesar Rp 6,25 miliar

Pemasangan plang dan stiker dilakukan karena pemilik lahan dan bangunan hingga saat ini belum melunasi kewajiban penyetoran PBB P2 ke kas daerah.

Total enam WP yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran PBB P2 sebesar Rp 6,25 miliar. Sebelumnya, lima WP dengan tunggakan pajak Rp 3,05 miliar telah masuk ke kas daerah,” kata Aries Bhirawa, Kepala UPPD Kecamatan Kalideres.

Lahan Milik Primkopol Ditlantas Disegel

Sebelumnya, kata Aries, pihaknya telah melayangkan surat imbauan dan peringatan kepada penunggak pajak. Namun, hanya lima dari 11 WP potensial di Kecamatan Kalideres yang telah menyetorkan pembayaran PBB P2.

Ia mengungkapkan, realisasi penerimaan PBB P2 di Kecamatan Kalideres saat ini telah mencapai Rp 121 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 137 miliar dengan total sebanyak 73.526 WP.

“Kami berharap WP potensial yang masih menunggak pembayaran PBB P2 segera melunasi kewajiban. Jika masih membandel, upaya penagihan paksa akan dilakukan,” tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati